17 Agustus
DPRD

Minggu, 18 Juni 2023

author photo
Kendawangan.com - Kisruh masuknya perusahaan tambang pasir silika atau kuarsa di Pulau Gelam belum juga berakhir, setidaknya dari pantauan Kendawangan.com ada beberapa media online yang gencar memberitakan hal tersebut.

Polemik Pro Kontra Tambang di Pulau Gelam Pantau Ujungnya
Foto : Ary, Ketua GEPPEKA (Gerakan Pemuda Peduli Kendawangan)

Media sosial dan grup lokal di Facebook contohnya, dengan bersemangat membagikan link-link berita yang menyangkut permasalahan tambang di Pulau yang secara administrasi masuk ke dalam Desa Kendawangan Kiri ini.

Pantauan Kendawangan.com dari link-link berita yang dibagikan, pihak yang kontra mempermasalahkan izin perusahaan dan penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) di pulau tersbut.

Dari pihak yang Pro, mereka mengatakan semua sudah sesuai prosedur, dan masyarakat yang berhak atas tanah yang akan dijadikan tambang menerima perusahaan dengan tangan terbuka, artinya mereka merasa diuntungkan, dengan adanya tambang di Pulau Gelam.

Berdasarkan pengamatan Kendawangan.com dalam situs keterbukaan informasi, di link https://momi.minerba.esdm.go.id/public/ yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM, ada dua perusahaan yang memiliki hak berusaha di atas lahan di pulau Gelam itu.

Pertama adalah perusahaan PT. Sigma Silica Jaya Raya yang memiliki lahan konsesi berjumlah 839 Hektar, dan yang kedua adalah perusahaan PT. Inti Tama Mineral yang memiliki lahan berjumlah 1.163 Hektar.

Perusahaan yang telah memiliki izin tahapan kegiatan ekplorasi adalah PT. Sigma Silica Jayaraya yang kini berpolemik di masyarat Kendawangan ini. Perusahaan kedua yakni PT. Inti Tama Mineral masih status pencadangan dalam tahap kegiatannya.

Ary, selaku Tokoh Pemuda Kendawangan dan Ketua Organisasi GEPPEKA (Gerakan Pemuda Peduli Kendawangan) turut memberikan berkomentar atas polemik di atas Pulau Gelam ini.

Ary mengatakan : “Setahu Saya memang Pulau Gelam adalah wilayah konservasi pulau-pulau kecil, namun kenapa bisa ada perusahaan yang mendapat izin menambang di wilayah tersebut, apakah sudah dialih fungsikan untuk bisa untuk ditambang secara resmi?”.

Ary melanjutkan : “Kalau memang perusahaan sudah memiliki izin, dan saya dengar sudah ada pembayaran atas lahan di pulau gelam itu artinya perusahaan ini serius berinvestasi menambang di lokasi tersebut, dan mengapa perusahaan bisa berani melakukan kegiatan?”.

Banyak pertanyaan yang belum bisa di jawab atas polemik yang terjadi, secara fakta ada beberapa pihak yang mempermasalahkan masalah tambang di Pulau Gelam ini. Arry juga bertutur.

“Ujungnya mau di bawa kemana polemik ini, apakah perusahaan nanti tetap bisa menambang atau berhenti, atau ujung-ujung nya yang lain yang terjadi”. Tutur nya.

Ary berharap masyarakat nantinya mendapatkan kejelasan atas polemik di Pulau Gelam ini, “ya kita pantau saja ujungnya”. Akhir Ary.
Iklan

# 0 comments


EmoticonEmoticon

Pilihan Pembaca Next Post
Banyak Dibaca Previous Post