17 Agustus
DPRD

Rabu, 07 Juni 2023

author photo
Kendawangan.com - Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.


Dasar hukumnya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya”.

Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Metode ini diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Seandainya dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 5 kursi, bagaimana cara membagi kursi tersebut?. Berikut contoh cara menghitungnya:

Jumlah Perolehan Suara
Partai Apel mendapat 36.000 suara
Partai Blimbing mendapat 18.000 suara
Partai Cokelat mendapat 12.000 suara
Partai Durian mendapat 9.000 suara
Partai Erbis mendapat 6.000 suara

Kursi Pertama
Masing-masing partai dibagi dengan angka 1.

Partai Apel 36.000/1 = 36.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.

Kursi Kedua
Berhubung partai Apel sudah mendapatkan kursi pada pembagian kursi pertama, maka pembagian kursi kedua, Partai Apel dibagi angka ganjil 3. Sementara Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 kerena belum mendapatkan kursi.

Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Blimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, Partai Apel dan Partai Blimbing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

Partai Apel 36.000/3 = 12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai Cokelat dengan perolehan suara terbanyak yaitu 15.000.

Kursi Keempat
Untuk kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.

Partai Apel 36.000/3 =12.000
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000/1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai Apel dengan perolehan suara terbanyak, 12.000.

Kursi Kelima
Berhubung Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3. Sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.

Partai Apel 36.000/5 = 7.200
Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
Partai Durian 9.000//1 = 9.000
Partai Erbis 6.000/1 = 6.000

Kursi kelima yang berhak mendapatkan adalah Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 9.000. Lima kursi sudah habis terbagi.
Iklan

# 0 comments


EmoticonEmoticon

Pilihan Pembaca Next Post